Rabu, 30 Juni 2010

Investor Spekulan Diakui Ada di Cilegon

CILEGON – Sebagai daerah yang memiliki kawasan industri, Pemkot Cilegon perlu berhati-hati dengan investor spekulan, atau pihak yang hanya berspekluasi untuk mendapat keuntungan diluar investasi yang ditanam. Misalnya investor membuat permohonan perizinan untuk mendirikan pabrik tertentu, tetapi pada perjalanannya tanpa ada realisasi dan membiarkan tanahnya kosong. Tanah kosong itu justru dijadikan jaminan untuk mendapatkan sejumlah uang kepada perbankan.
Kepala Seksi Fasilitasi dan Pengendalian pada Kantor Penanaman Modal (KPM) Kota Cilegon Hari Talman membenarkan adanya investor spekulan seperti tersebut di atas.
“Memang benar, ada juga investor spekulan. Mereka mendapatkan keuntungan bukan karena hasil usaha berupa pembangunan perusahaan hingga berproduksi, tetapi lahan yang dikuasainya itu digunakan untuk jaminan meminjam sejumlah uang kepada perbankan. Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah dan bisa melebihi penguasaan atas lahan yang dimohonkan,” ujar Hari, tanpa merinci jumlahnya, Rabu (30/6).
Ketika itu, Hari yang mewakili Kepala KPM Nur Fatmah ditanya terkait perusahaan yang berencana membuat perusahaan, tetapi dalam jangka waktu yang panjang lahan yang dikuasainya ditinggalkan begitu saja, sehingga menjadi lahan tidur. Cilegon, imbuh Hari, memiliki kawasan industri yang menjadi primadona bagi investor. Dari yang spekulan itu, banyak juga yang benar-benar merealisasikan usahanya sehingga menambah pendapatan daerah dan meningkatkan jumlah pekerja. “Kalau investor spekulan, bukan hanya warga dan pemerintah yang dirugikan karena kehilangan potensi pendapatan daerah. Perbankan bisa lebih dirugikan lagi, karena biasanya investor spekulan itu akhirnya sulit dideteksi dan hanya meninggalkan lahan yang dikuasainya.”
Untuk mengantisipasinya, imbuh Hari, pihaknya pasti melayangkan surat teguran kepada investor yang belum beraktivitas selama 3 tahun, kemudian diberikan kesempatan 1 tahun untuk benar-benar merealisasikannya. “Tetapi jika tidak juga, kami hentikan segala proses perizinannya,” ujar Hari.
Disinggung terkait telah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar, Hari mengaku bersyukur.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon Akhmad Junaidi Baqo mendukung upaya pemerintah yang akan menertibkan lahan industi yang telantar, hingga bisa dikuasai negara, dengan alasan terdapat investor yang membiarkan lahannya kosong di kawasan industri yang berpotensi menambah pendapatan daerah, menekan angka pengangguran, dan mengembangkan perekonomian di Kota Cilegon. (oji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar